CIFER adalah sistem registrasi online yang dimiliki pemerintah China dan harus diikuti eksportir porang.
Protokol The General Administration of Customs of The People’s Republic of China (GACC) telah disepakati pada 28 November 2021 antara Indonesia dan China untuk kembali memperbolehkan porang Indonesia masuk ke pasar China.
Analis Perkarantinaan Tumbuhan Madya, Badan Karantina Pertanian (Barantan), Aprida Cristin, berpandangan meski sudah diperbolehkan, proses ekspor masih belum bisa dilakukan. Alasannya, berdasarkan pengumuman GACC Nomor 28 Tahun 2022 disebutkan bagi eksportir serpih porang baru bisa mengekspor porang ke China jika telah teregistrasi di CIFER.
“Jadi sebenarnya walaupun kesepakatan GACC sudah dilakukan sejak November 2021, tapi pengumuman GACC agar eksportir porang terdaftar di CIFER ini baru ada pada 25 Maret 2022 dan dipublikasi 20 Juni 2022. Sehingga kita baru benar-benar bisa ekspor porang pad Juni 2022,” kata Aprida dalam diskusi daring oleh Alinea.id bertajuk Strategi Menembus Pasar Ekspor Porang Ke China pada Rabu (28/9).
Registrasi China Import Food Enterprise (CIFER) adalah sistem registrasi online yang dimiliki pemerintah China dan harus diikuti eksportir porang asal Indonesia. Registrasi CIFER ini bisa didapatkan jika eksportir porang telah lolos audit oleh GACC dan kemudian memperoleh nomor ID untuk mendaftar.
Menurut data yang disampaikan Aprida, hingga 28 September 2022 sudah ada 14 perusahaan eksportir porang Indonesia yang teregister di CIFER dan dibolehkan melakukan ekspor porang ke China, yaitu PT Asia Prima Konjac, PT Marefa Alam Samudra, PT Banshang Technology Jawa Timur, PT Ambico, CV Jia Li, PT Probolinggo Big Power, PT Sanindo Porang Berkah, PT Insan Agro Sejahtera, PT Harvestama Biota Alam, PT Algalindo Perdana, PT Joglo Semar Karangsari Makmur, PT Mitra Porang Nusantara, CV Kharisma Nusantara, dan UD Sinar Surya.