Bisnis

Regulasi pembatasan rokok, sudah ideal?

Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 tentang Kesehatan dianggap masih memiliki celah.

Selasa, 06 Agustus 2024 18:09

Peraturan pelaksana Undang-undang (UU) tentang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 baru saja disahkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 tentang Kesehatan. Beleid itu memuat bagian pengamanan zat adiktif yang mengatur tentang rokok elektronik, larangan zat tambahan, peraturan pengemasan, peraturan peredaran/penjualan, desain dan informasi pada kemasan, peringatan kesehatan untuk rokok elektronik dan produk tembakau, Kawasan Tanpa Rokok, serta pengaturan iklan, promosi, dan sponsor.

Beberapa yang diatur, yakni penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dilarang dilakukan dalam radius 200 meter dari kawasan sekolah dan tempat bermain anak. Batasan usia merokok juga naik dari 18 tahun menjadi 21 tahun.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melihat, secara substansi aturan ini sangat dibutuhkan untuk mewujudkan kesehatan publik yang lebih baik. Baik secara normatif maupun filosofis sudah tepat karena promosi dan penjualannya menjadi terbatas.

Apalagi, secara empiris tingkat prevalensi merokok pada anak sudah mencapai 9,1% yang sebelumnya hanya 8,5%. “Ini fenomena yang sangat mengkhawatirkan,” ucap Ketua YLKI, Tulus Abadi kepada Alinea.id, Senin (5/8).

Dampak peraturan itu, kata Tulus, bisa melindungi rumah tangga miskin, agar pendapatan dan uangnya tidak habis untuk membeli rokok. Sebab, menurut data Badan Pusat Statsitik (BPS), rumah tangga miskin justru lebih banyak merogoh kocek guna belanja rokok, ketimbang lauk-pauk.

Immanuel Christian Reporter
Satriani Ari Wulan Editor

Tag Terkait

Berita Terkait