Bisnis

Regulasi penghapusan label halal ayam Brasil akan digugat ke MK

Uji materi diajukan karena aturan tersebut dinilai merugikan mayoritas masyarakat Indonesia yang beragama Islam.

Minggu, 15 September 2019 21:52

Indonesia Halal Watch (IHW) berencana mengajukan uji materi ke Mahkmah Agung atas Permendag Nomor 29 Tahun 2019 yang menghapuskan ketentuan halal bagi produk impor daging unggas dan daging merah asal Brasil. Uji materi diajukan karena aturan tersebut dinilai merugikan mayoritas masyarakat Indonesia yang beragama Islam.

"Untuk melindungi kepentingan konsumen, terutama umat Islam sebagai konsumen terbesar, maka Indonesia Halal Watch akan mengajukan uji materi atas Permendag Nomor 29 Tahun 2019 kepada Mahkamah Agung," kata Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah di Jakarta, Minggu (15/9).

Menurutnya, aturan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Selain itu, aturan tersebut juga bertolak belakang dengan aturan yang dikeluarkan Kemendag, yaitu Permendag Nomor 59/M-DAG/PER/8/2016 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan. Regulasi itu mengatur soal produk unggas, daging merah, dan turunannya memiliki keterangan halal.

Selain produk yang tidak jelas kehalalannya, Permendag Nomor 29 Tahun 2019 juga menjadikan hukum dari perdagangan daging tersebut menjadi tidak jelas kehalalannya. Padahal bagi umat Islam, kehalalan makanan merupakan hal penting karena telah menjadi syarat dalam syariat. 

"Umat Islam wajib mengonsumsi daging dengan persyaratan harus disembelih dengan proses penyembelihan dengan menyebut nama Allah sesuai ketentuan Al Quran surat Al Maidah ayat 3," kata Ikhsan.

Gema Trisna Yudha Reporter
Gema Trisna Yudha Editor

Tag Terkait

Berita Terkait