"Kali ini, sesuai amanat UU, seharusnya pemerintah dapat bersikap tegas."
Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto, meminta pemerintah tegas melarang kegiatan ekspor bijih timah, tembaga, dan bauksit mulai Juni 2023 sesuai mandat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Kebijakan ini mesti dilaksanakan sesuai waktunya guna menjaga wibawa dan martabat negara di hadapan pengusaha.
"Pemerintah jangan plin-plan, terutama menghadapi rencana ekspor konsentrat tembaga dari PT Freeport Indonesia (PTFI). Sudah sejak lama pemerintah lembek dan terus mengalah pada PTFI terkait ekspor konsentrat tembaga ini. Kali ini, sesuai amanat UU, seharusnya pemerintah dapat bersikap tegas. Kalau besok Juni 2023 masih mengalah, maka wibawa pemerintah sudah hancur!" ujarnya, Jumat (10/3).
Mulyanto mensinyalir ada kelompok pejabat yang ingin menggagalkan kebijakan pelarangan ekspor mineral mentah ini demi keuntungan bisnisnya. "Mereka tidak peduli kebijakan yang mengizinkan ekspor bijih mineral mentah tersebut akan merugikan negara."
Karena itu, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mendorong Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan mengawal pelarangan ekspor mineral mentah. Kedua lembaga penegak hukum harus ikut berperan aktif menegakan UU Minerba dengan cara menyikat pejabat yang coba mencari celah agar kebijakan ini gagal.
"Sikat oknum pejabat yang 'main mata' dengan pengusaha mineral yang secara terang-terangan ingin menggagalkan kebijakan ini. Polri dan KPK jangan sungkan menindak oknum-oknum pejabat yang menjadi 'duri dalam daging' di pemerintahan selama ini. Mumpung sekarang semangat bersih-bersih pemerintahan sedang tinggi-tingginya," serunya.