Kementerian BUMN akan terus mengawal langkah transformasi kinerja manajemen Garuda agar menjadi entitas bisnis yang semakin sehat.
Proposal perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia akhirnya disahkan pada Senin (27/6), setelah 347 kreditor menyetujui rencana perdamaian tersebut dalam voting yang dilaksanakan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jumat (17/6) lalu. Rencana perdamaian yang disahkan oleh Majelis Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, menjadikan Garuda lebih yakin atas pemulihan kinerja yang lebih cepat.
Kartika Wirjoatmodjo selaku Wakil Menteri BUMN II menyampaikan, dengan disahkannya persetujuan rencana perdamaian PKPU oleh kreditur, diharapkan dapat menjadi basis akselerasi kinerja Garuda untuk terus merestrukturisasi bisnisnya. Garuda juga diharap mampu mengoptimalkan upaya business revival dengan target pemulihan yang terukur.
Kartika juga menambahkan, Kementerian BUMN akan terus mengawal langkah transformasi kinerja manajemen Garuda agar menjadi entitas bisnis yang semakin sehat dan profitable.
“Dengan outlook industri penerbangan yang akan semakin kompetitif, kami meyakini business plan yang telah disusun Garuda Indonesia dapat terus mendorong langkah penguatan kinerja dengan fokus utama menjadi maskapai penerbangan yang berdaya saing,” lanjut Kartika.
Menurut Irfan Setiaputra yang menjabat sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia, dengan disahkannya rencana perdamaian ini tentu menjadi refleksi tersendiri atas optimisme seluruh stakeholder khususnya kreditur terhadap kiprah kinerja Garuda Indonesia di masa yang akan datang.