Pengajuan permohonan PKPU sehubungan dengan adanya kewajiban usaha Garuda kepada MYIA yang belum dapat terselesaikan.
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh maskapai khusus kargo, PT My Indo Airlines (MYIA) terhadap perseroan. Surat itu diterima emiten dengan ticker GIAA itu pada Jumat (16/7).
Pengajuan permohonan PKPU tersebut sehubungan dengan adanya kewajiban usaha Garuda Indonesia kepada MYIA yang belum dapat terselesaikan, dalam kaitan kerja sama layanan penerbangan kargo yang dijalankan oleh kedua belah pihak.
Menyikapi hal tersebut, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra sepenuhnya memahami serta menghormati sikap hukum yang diambil MYIA melalui langkah pengajuan permohonan PKPU ini.
Menurutnya, yang dilakukan MYIA adalah sebuah tindakan yang mengedepankan asas profesionalitas terhadap sinergitas bisnis yang telah terjalin selama ini bersama Garuda Indonesia.
"Pada saat ini, kami mempelajari permohonan PKPU yang diajukan oleh MYIA, bersama dengan konsultan yang telah ditunjuk oleh perseroan untuk memberikan tanggapan lebih lanjut terhadap permohonan PKPU tersebut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," katanya dalam keterangannya, Senin (19/7).