Bisnis

RI punya bullion bank, mampukah kerek perekonomian?

Keberadaan bullion bank dinilai strategis untuk meningkatkan daya saing Indonesia di pasar emas internasional.

Kamis, 19 Desember 2024 17:51

Indonesia segera memiliki bullion bank atau bank emas tahun depan. Dengan posisi Indonesia sebagai salah satu produsen emas terbesar dunia, keberadaan bullion bank dinilai strategis untuk meningkatkan daya saing Indonesia di pasar emas internasional. Namun, kesiapan ekosistem menjadi pekerjaan rumah besar.

Perlu diketahui, kegiatan usaha bullion bank memungkinkan lembaga keuangan mengelola transaksi berbasis emas, seperti penyimpanan, jual beli, hingga pembiayaan dengan emas sebagai jaminan. Selain itu, bullion bank memiliki peran penting dalam perdagangan emas global, termasuk sebagai anggota London Bullion Market Association (LBMA), lembaga yang menetapkan standar industri emas batangan dan menerbitkan harga spot emas dunia. 

Lembaga jasa keuangan (LJK) bisa mengajukan izin kegiatan bullion bank. Adapun pedoman penyelenggaraannya melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion pada 18 Oktober 2024. POJK tersebut juga merupakan tindak lanjut dari amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Lewat POJK tersebut, para pelaku perbankan dan LJK lainnya dapat menjembatani ketersediaan dan permintaan (supply and demand) terhadap kebutuhan emas, termasuk monetisasi emas yang masih kurang optimal di masyarakat.

Menurut Analis Emas, Ariston Tjendra, kehadiran bullion bank sangat potensial untuk memperkuat posisi Indonesia di perdagangan emas internasional. “Indonesia bisa bersuara lebih banyak dengan memiliki bullion bank sendiri. Kita juga bisa menjadi anggota LBMA, sehingga memiliki pengaruh besar dalam menetapkan standar perdagangan emas dunia,” ujar Ariston kepada Alinea.id, Senin (16/12).

Immanuel Christian Reporter
Satriani Ari Wulan Editor

Tag Terkait

Berita Terkait