Pemerintah memutuskan untuk menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) tahun 2019 sebesar 5%.
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) tahun 2019 sebesar 5%.
Kementerian Keuangan mengalokasikan Rp6 triliun untuk rencana kenaikan gaji ASN dan pensiunan sebesar 5%.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani menerangkan kenaikan gaji ASN dan pensiunan sebesar 5% tersebut akan diberikan secera merata di semua jajaran pegawai dan pejabat eselon, baik di pusat dan daerah.
"Alokasi untuk ASN dan pensiunan ini sekitar Rp5 triliun sampai Rp6 triliun dari pemerintah pusat. Soalnya yang daerah kan masuk APBD, dan APBD itu dari dana alokasi umum," jelas Askolani di Jakarta Convention Center, Kamis (16/7).
Lebih lanjut Askolani mengatakan DAU-nya akan diserahkan ke masing-masing daerah, sesuai kemampuan anggaran dana di daerah tersebut.