Roadmap pengembangan ini merupakan gambaran untuk rencana lima tahun mendatang.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan Perbankan 2021-2025 bagi Industri Badan Perkeditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Hal ini dimaksudkan agar BPR dan BPRS dapat kontributif dan memudahkan akses keuangan kepada Usaha Menegah Kecil ( UMK) dan masyarakat yang berada di sekitar wilayahnya.
Kepala Esekutif Perbankan merangkap Anggota Komisioner OJK Heru Kristiyana menyampaikan, roadmap pengembangan ini merupakan gambaran untuk rencana lima tahun mendatang.
Adapun isi roadmap Roadmap Pengembangan Perbankan 2021-2025 bagi Industri Badan Pereditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) ada 4 pilar.
Pilar pertama, terkait dengan penguatan struktur dan keunggulan dan kompetitif, yang terbagi menjadi beberapa bagian yaitu, memperkuat permodalan dan mendorong akselerasi konsilidasi, meningkatkan daya saing melalui penguatan tata kelola dan manajemen risiko. Serta tidak kalah pentingnya adalah meningkatkan kolaborasi dan konektivitas dengan lembaga atau institusi lain, seperti, BPD yang merupakan Apex dari BPR dan fintech.
Pilar kedua adalah akselerasi transformasi digital. Yaitu, mendorong digitalisasi BPR dan BPRS, optimalisasi layanan transfer dana melalui pemanfaatan infrastruktur Teknologi Informasi (TI), dan meningkatkan penggunaan teknologi terkini pada BPR dan BPRS.