Saat nilai tukar rupiah terus tertekan, Bank Indonesia menerbitkan beleid penyempurnaan moneter sebagai pengendali di pasar uang dan valas.
Saat nilai tukar rupiah terus tertekan, Bank Indonesia menerbitkan beleid penyempurnaan moneter sebagai pengendali di pasar uang dan valuta asing.
Bank Indonesia menerbitkan ketentuan Penyempurnaan Operasi Moneter melalui PBI No.20/5/PBI/2018. Operasi moneter ini bertujuan pengendali di pasar uang maupun pasar valuta asing.
Direktur Departemen Pengelolaan Moneter BI Rahmatullah menjelaskan terdapat tiga subtansi penyempurnaan ketentuan operasi moneter. Di antaranya, penggabungan ketentuan operasi moneter konvensional dan syariah.
Kemudian, penghapusan rasio pembiayaan terhadap pendanaan (financing to deposit ratio/FDR) sebagai syarat operasi pasar tebuka (OPT) syariah dan memasukan ketentuan Surat Berharga Bank Indonesia (SBBI) valuta asing (valas). Berikutnya, penguatan perizinan kepersetaan dalam operasi moneter.
"Penyempurnaan ketentuan operasi moneter tersebut, sejalan dengan upaya reformulasi kebijakan moneter secara berkesinambungan yang ditempuh BI sejak tahun 2016," ujar Rhamatullah, Senin (23/4).