Saat rupiah melemah, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan suku bunga penjaminan valuta asing di bank umum hingga 0,5% menjadi 2%.
Saat rupiah melemah, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan suku bunga penjaminan valuta asing di bank umum hingga 0,5% menjadi 2%.
Penaikkan suku bunga penjaminan tersebut dilakukan untuk meningkatkan daya tarik instrumen simpanan valas domestik sehingga mampu mencegah dana keluar (outflow).
Anggota Dewan Komisioner LPS Destry Damayanti, mengatakan suku bunga penjaminan simpanan valas perlu dinaikkan karena terlampau rendah jika dibandingkan suku bunga simpanan valas yang ditransaksikan secara riil.
Selain suku bunga penjaminan simpanan valas, LPS juga menaikkan suku bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum sebesar 0,25% menjadi 6,5% dan bunga penjaminan simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) naik 0,25% menjadi 9%.
"Misalnya dibandingkan dengan term deposit di Bank Indonesia dengan suku bunga penjaminan LPS Rate itu ada selisih di atas 50 basis poin," ujarnya, Rabu (12/9).