Perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) RI yang sejak awal sudah berlari kencang di dalam negeri dapat diperluas ke tingkat ASEAN.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, menyambut gembira keputusan DPR yang mengesahkan RUU tentang Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (ASEAN Agreement on Electronic Commerce/AAEC) menjadi undang-undang.
Dengan disahkannya RUU tersebut, perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) Indonesia yang sejak awal sudah berlari kencang di dalam negeri dapat diperluas ke tingkat ASEAN.
Dia mengatakan, prioritas utama yang perlu difokuskan oleh Indonesia adalah menjadikan Persetujuan PMSE se-ASEAN ini sebagai alat untuk mendorong kinerja perekonomian Indonesia dan penyesuaian kebijakan di dalam negeri.
"Sehingga pada akhirnya dapat mendorong pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19 melalui pemanfaatan teknologi digital, khususnya melalui PMSE,” katanya dalam keterangannya, Rabu (8/9).
DPR telah mengetok palu dan mengesahkan RUU tersebut dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (7/9). Turut hadir secara fisik dalam Rapat Paripurna DPR RI tersebut Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga.