Bisnis

RUU PPSK telah disahkan, ini 5 pilar utama reformasi keuangan

Sebagai upaya reformasi sektor keuangan untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi yang merata di seluruh Indonesia.

Kamis, 15 Desember 2022 18:20

Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh pemerintah bersama DPR pada hari ini (15/12), tepatnya saat Rapat Paripurna DPR. UU ini bagi Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sangatlah penting, karena sebagai upaya reformasi sektor keuangan untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi yang merata di seluruh Indonesia.

“Ini adalah suatu langkah DPR yang sangat strategis, karena Indonesia tidak mungkin tumbuh, berkembang, dan maju tanpa perkembangan sektor keuangan yang kuat. Jadi Komisi XI DPR RI yang menginisiasi RUU PPSK ini, kemudian dibahas dengan pemerintah, merupakan sebuah inisiatif yang luar biasa strategis dan sangat menentukan kemajuan tersebut,” ujar Menkeu Srimul dalam pernyataan pers usai Rapat Paripurna DPR, Kamis (15/12).

Srimul menjelaskan, sektor keuangan merupakan prasyarat utama untuk membangun perekonomian Indonesia yang dinamis, kokoh, mandiri, sustainable, dan berkeadilan. Pada UU PPSK ini terdapat 17 UU yang menyangkut sektor keuangan yang sudah berlaku sejak lama, bahkan ada yang telah melebihi 30 tahun. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian sejalan dengan kemajuan saat ini terutama bidang teknologi.

UU PPSK ini nantinya diharap bisa menjawab permasalahan biaya transaksi yang tinggi di sektor keuangan, terbatasnya instrumen keuangan, rendahnya kepercayaan dan perlindungan investor serta konsumen, rendahnya literasi keuangan dan ketimpangan akses ke jasa keuangan yang terjangkau, serta kebutuhan penguatan kerangka koordinasi dan penanganan stabilitas sistem keuangan.

“Materi UU PPSK secara umum mencakup dua bagian besar, pertama adalah ketentuan yang mengatur kelembagaan dan koordinasi otoritas di sektor keuangan. Kedua adalah ketentuan yang mengatur masing-masing industri sektor keuangan beserta infrastruktur pendukungnya, termasuk sumber daya manusia (SDM),” tambah Srimul.

Erlinda Puspita Wardani Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait