MNC Lido City resmi mendapat status KEK Pariwisata melalui PP No. 69 Tahun 2021 tanggal 16 Juni, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata MNC Lido City, yang dimiliki PT MNC Land Tbk. (KPIG) melalui anak perusahaannya PT MNC Land Lido, telah resmi mendapatkan status KEK Pariwisata melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 69 Tahun 2021 tanggal 16 Juni, yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Investor Relations MNC Land, Natassha Yunita mengatakan, dengan terbitnya PP tentang KEK Pariwisata Lido ini, secara praktis seluruh investor dan pelaku usaha di dalam KEK MNC Lido City dapat menikmati insentif yang melekat pada KEK.
Insentif tersebut berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), PPh Badan, Cukai, dan Bea Masuk Impor, serta berbagai keuntungan bagi investor terkait lalu lintas barang, ketenagakerjaan, keimigrasian, pertanahan dan tata ruang, perizinan berusaha, dan atau fasilitas serta kemudahan lainnya.
Sebagai informasi, KEK MNC Lido City ini memiliki luas area 1.040 ha, yang berlokasi di Kabupaten Bogor, dalam wilayah Jabodetabek. Saat ini, pembangunan yang sedang berjalan di KEK MNC Lido City adalah 18-hole PGA standard Golf dan Country Club, Lido Lake Hotel Extension, Movieland untuk produksi film dan high quality live action atau drama secara terintegrasi, dan Lido Music & Arts Center sebagai tempat festival musik dan seni outdoor.
"Selain itu, pada semester II-2021, akan dimulai pembangunan MNC Park Lido dan Lido World Garden," kata Natassha dalam keterangan resminya, Kamis (17/6).