Pemerintah melarang produsen dan distributor susu formula memberikan diskon harga susu bayi maupun produk lain pengganti air susu ibu (ASI) ke masyarakat.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan kebijakan terkait susu formula (sufor) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ketentuan itu diteken presiden pada Jumat (26/7).
Beleid tersebut melarang produsen dan distributor susu formula memberikan diskon harga susu bayi maupun produk lain pengganti air susu ibu (ASI) ke masyarakat. Larangan diberlakukan agar pemberian air susu ibu eksklusif kepada anak tak terhambat.
Ketua Riset dan Kebijakan Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) Olivia Herlinda menilai, kebijakan ini sudah sesuai dengan International Code of Marketing of Breast-Milk Substitutes. Mengingat marketing sufor yang tidak dikendalikan malah mengirim pesan yang salah dan menggantikan peran utama dan penting dari ASI.
Menurutnya, bila ada yang membutuhkan sufor dan tidak bisa mengaksesnya lantaran faktor ekonomi, maka seharusnya bukan diberikan diskon. Melainkan, ada subsidi atau bantuan khusus untuk kelompok ekonomi tersebut.
“Marketing sufor yang tidak dikendalikan malah mengirim pesan yang salah dan menggantikan peran utama dan penting dari ASI,” katanya kepada Alinea.id, Sabtu (3/8).