Program bantuan subsektor film pemerintah terdiri dari skema promosi, lisensi, dan produksi.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno membeberkan sejumlah agenda menarik mengenai stimulus Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), salah satunya program pemulihan ekonomi nasional untuk subsektor film.
Ini merupakan kabar baik bagi industri perfilman Indonesia. Pasalnya, program bantuan subsektor film ini terdiri dari skema promosi, lisensi dan produksi.
Untuk bantuan pada skema promosi film Indonesia ini, akan dilaksanakan pada Oktober hingga 10 Desember 2021. Target penerima bantuan sebanyak 40 rumah produksi dengan nilai bantuan Rp1,5 miliar per rumah produksi atau total bantuan sekitar Rp60 miliar. Pendaftaran untuk skema ini berlaku sejak 1 hingga 10 Oktober 2021, dan akan segera direalisasikan.
Kemudian, untuk bantuan untuk skema produksi film Indonesia, pemerintah menargetkan penerima bantuan sebanyak 60 rumah produksi untuk film pendek dan film dokumenter. Nilai bantuan sebesar Rp250 juta per rumah produksi atau per komunitas film.
Syaratnya, pelaksanaan produksi film terpilih wajib selesai hingga tahap final pada 10 Desember 2021, dan pendaftarannya sudah berlangsung sejak 8-15 Oktober 2021.