Keputusan itu diambil Satgas usai melakukan klarifikasi langsung terhadap CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno.
Satgas Waspada Investasi (SWI) menghentikan operasional PT Jouska Finansial Indonesia karena telah bertindak sebagai agen perantara perdagangan efek tanpa izin resmi.
“Menghentikan kegiatan PT Jouska Finansial Indonesia yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penasihat Investasi dan/atau Agen Perantara Perdagangan Efek tanpa izin,” kata Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing di Jakarta, Jumat (24/7).
Keputusan itu diambil Satgas usai melakukan klarifikasi langsung terhadap CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno, Jumat ini. Dalam keterangan resminya, Tongam mengatakan pertemuan itu juga dihadiri oleh pengurus Jouska lainnya.
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk merespons pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan oleh Jouska. Dalam rapat yang dipimpin Tongam itu, ditemukan fakta mengenai legalitas dan model bisnis Jouska. Yaitu, kata Tongam, Jouska mendapatkan izin di Online Single Submission (OSS) untuk kegiatan jasa pendidikan lainnya.
Namun, dalam operasinya Jouska melakukan kegiatan seperti Penasihat Investasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal, yaitu pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa.