Sejak Januari – Oktober 2017, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan usaha 62 entitas investasi ilegal.
Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan kegiatan investasi bodong. Satgas menghentikan sekitar 14 kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin sepanjang Oktober.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan penghentian kegiatan usaha tersebut dilakukan dengan pertimbangan tidak adanya izin usaha penawaran produk serta penawaran investasi yang berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal. Adapun sejak Januari – Oktober 2017, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan usaha 62 entitas investasi ilegal.
Kegiatan usaha 14 entitas tersebut antara lain,
1. PT Dunia Coin Digital
Dihentikan kegiatan usahanya di bidang pelatihan dan edukasi atas produk bitcoin serta jual beli paket bitcoin karena melakukan kegiatan usaha tanpa dilengkapi dengan izin usaha yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang serta berpotensi merugikan masyarakat.