SWI tutup 3.784 pinjol ilegal sejak 2018.
Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup 3.784 pinjaman online (pinjol) ilegal sejak 2018 hingga Februari 2022. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, SWI mendorong penegakan hukum kepada pelaku pinjaman online ilegal.
Menurutnya, pemberantasan dapat dilakukan salah satunya dengan terus menerus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat. Dia mengatakan, bahkan saat ini kembali menemukan dan menutup 50 entitas pinjaman online ilegal yang beredar melalui aplikasi di handphone dan di website.
"Sejalan dengan penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian dengan menangkap pelaku Pinjol ilegal, kami terus melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan," ucapnya, Kamis (17/2).
Menurutnya, di dalam memberantas pinjol ilegal, diperlukan kerja sama dari semua pihak. Khususnya masyarakat agar tidak mengakses pinjol ilegal yang bisa merugikan.
Dia mengatakan, masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan produktif diminta meminjam pada fintech lending yang berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).