Dengan menggunakan rooftop panel surya, masyarakat bisa menjual listrik kepada PLN.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, mengatakan peraturan mengenai panel surya yang bisa dipasang di atap rumah atau rooftop akan segera terbit.
"Sebentar lagi, sebulan lagi, tidak sampai, minggu ini terbit kok aturan rooftop," kata Jonan di Jakarta, Kamis (15/11).
Menurut Jonan, penyelesaian peraturan pemasangan panel surya tersebut hanya menunggu penyelesaian penulisan redaksional saja. Sebelumnya, dalam peraturan tersebut pemerintah membolehkan semua pelanggan PLN, di luar konsumen industri, seperti golongan bisnis, pemerintah dan rumah tangga, melakukan pemasangan rooftop panel surya. Konsumen PLN pada golongan tersebut diperkirakan mencapai 2/3 dari jumlah konsumen PLN.
"Arahan Bapak Presiden, beliau minta coba bikin peraturan rooftop solar panel, dan 1-2 minggu ini peraturannya keluar, kita akan sosialisasi besar-besaran,” kata Jonan.
Jonan menambahkan, jika sudah memasang rooftop panel surya, konsumen dapat menjual listrik yang dihasilkannya ke PLN, dengan tata kelola harga yang diatur dalam peraturan penggunaan rooftop panel surya.