Salah satu yang tengah digagas adalah kemampuan untuk memenuhi kebutuhan sewa rumah bagi generasi muda lewat BP Tapera.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Keuangan menargetkan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) terbentuk pada 23 Maret 2018.
Dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan saat ini pemerintah fokus untuk membangun dan menjaga kredibilitas BP Tapera yang akan mengelola tabungan dari para peserta. Tahap awal, ditetapkan peserta Tapera adalah pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI/Polri dan pegawai BUMN.
Basuki menjelaskan, dua lembaga Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) Pegawai Negeri Sipil dan PT. Asabri (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) yang menjadi inisiator pembentukan Tapera. "Merger kedua lembaga tersebut demi membangun kredibilitas BP Tapera. Setelah PNS, peserta akan membidik pekerja perusahaan swasta," terang Basuki seperti dikutip Antara.
Dalam persiapan merger, pemerintah telah menunjuk kantor akuntan publik untuk melakukan audit. Penunjukkan tersebut guna mengetahui aset dan kewajiban membayar Bapertarum pada tahun ini, terutama pada PNS yang pensiun atau meninggal dunia. Setelah audit selesai, hasilnya akan disampaikan pada Badan Pemeriksa Keuangan.
Terkait penetapan panitia seleksi pembentukan BP Tapera, saat ini masih menunggu keluarnya Peraturan Presiden tentang tata cara penyusunan perekrutan BP Tapera yang terdiri dari Komisioner dan Deputi Komisioner. Basuki menambahkan pihaknya tengah merumuskan rencana kerja dan tugas pokok BP Tapera.