Berkaca dari tax amnesty jilid I, KSPI meragukan tax amnesty jilid II akan mengerek dana pengusaha dari luar negeri untuk masuk ke Indonesia
Pemerintah berencana memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sejumlah bahan pokok (sembako). Di sisi lain, pemerintah juga akan mengeluarkan program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II.
Menanggapi hal itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengecam keras pemberlakuan tax amnesty jilid II dengan menaikan PPN sembako. Ia menilai, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menggunakan cara-cara kolonialisme.
“Yang dilakukan Menkeu ini adalah sifat penjajah, orang kaya diberikan relaksasi pajak, termasuk produsen mobil diberikan relaksasi PPnBM sampai 0%, tetapi rakyat untuk makan dengan sembako, direncanakan dikenai pajak,” ucapnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (10/6).
Berkaca dari tax amnesty jilid I, KSPI meragukan tax amnesty jilid II akan mengerek dana pengusaha dari luar negeri untuk masuk ke Indonesia.
“Tax amnesty jilid I yang katanya mendatangakan ribuan. Bahkan, sempat dilontarkan menteri tertentu masuk Rp11.000 triliun dana dari luar negeri. Hari ini, faktanya pencapaian target pajak saja tidak tercapai,” tutur Iqbal.