Kemenhub juga memangkas biaya sewa aplikasi menjadi 15% dari semula 20%.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menaikkan tarif ojek online (ojol) setelah sempat dua kali ditunda sejak 14 Agustus 2022. Perubahan tarif ini dilakukan menyusul naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) per 3 September lalu.
"Penyesuaian biaya jasa ini dilakukan dalam rangka terhadap beberapa komponen biaya jasa, baik secara langsung maupun tidak langsung," jelas Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, dalam konferensi pers, Rabu (7/9).
Kemenhub mulanya mengatur tarif ojol di dalam KP 548 Tahun 2020. Lalu, diubah menjadi KP 564 Tahun 2022 dan kembali direvisi pada 7 September. Tarif baru berlaku 3 hari usai keputusan ditetapkan atau 10 September mendatang.
Hendro menyebutkan, yang termasuk dalam komponen biaya jasa secara langsung adalah pajak pertambahan nilai (PPN), kenaikan upah minimum regional (UMR), asuransi pengemudi, dan kenaikan harga BBM.
Di dalam aturan terbaru, tarif batas bawah ojol di Zona I (Sumatera, Jawa kecuali Jabodetabek, dan Bali) naik menjadi Rp2.000/km (8%) dari sebelumnya Rp1.850/km, sedangkan batas atas dari Rp2.300/km menjadi Rp2.500/km (8,7%). Kemudian, biaya minimal per km dari awalnya Rp7.000-Rp10.000 menjadi Rp8.000-Rp10.000.