Kesimpulan MUI berdasarkan temuan tiga lab bahwa kadar alkohol Nabidz tinggi dan melampui standar halal.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan produk Nabidz haram. Ini berdasarkan temuan tiga laboratorium kredibel yang melapor kepada Komisi Fatwa MUI, bahwa kadar alkohol Nabidz tinggi dan melampaui standar halal.
Nabidz memproduksi red wine. Perusahaan mengklaim produknya halal dengan menyertakan sertifikasi halal di dalam kemasannya hingga viral di media sosial.
"Komisi Fatwa telah mendapatkan informasi dari tiga uji laboratorium berbeda yang kredibel. Dari ketiga hasil uji lab tersebut, diketahui bahwa kadar alkohol pada produk Nabidz cukup tinggi, maka haram dikonsumsi muslim," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Ni'am Sholeh, Selasa (22/8).
Temuan ketiga laboratorium ini, ungkap Niam, menunjukkan proses pemberian sertifikasi halal kepada Nabidz bermasalah. Menurutnya, sesuai pedoman dan standar halal yang dimiliki MUI, lembaga ini tak menetapkan kehalalan produk yang menggunakan nama yang terasosiasi dengan yang haram.
"Hal ini termasuk dalam hal rasa, aroma, dan kemasan seperti wine. Apalagi, jika prosesnya melibatkan fermentasi anggur dengan ragi, persis seperti pembuatan wine," ucapnya.