RUPSLB PT Pembangunan Perumahan Tbk. (PTPP) memutuskan untuk melepaskan status Persero dari perusahaan.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 2019 PT Pembangunan Perumahan Tbk. (PTPP) memutuskan untuk melepaskan status Persero dari perusahaan. Hal ini menyusul rencana bergabungnya PTPP dengan Holding BUMN sektor Perumahan dan Pengembangan Kawasan.
Direktur Utama PT PP (Persero) Lukman Hidayat menyatakan bergabungnya PTPP ke dalam holding, tidak akan mengubah model dan strategi bisnis perusahaan.
"Strategi bisnis yang akan dijalankan pada 2019 sesuai dengan rencana," kata Lukman di Jakarta, Rabu (30/1).
Lukman juga mengungkapkan perseroan akan bergabung dan bersinergi dengan sejumlah BUMN lainnya dalam Holding Perumahan dan Pengembangan Kawasan, yaitu PT Wijaya Karya Tbk, PT Amarta Karya, PT Bina Karya, dan PT Indah Karya.
Dengan demikian, kata Lukman, sebanyak 51% Saham Seri B milik pemerintah dialihkan sebagai penyertaan modal negara ke dalam saham Perum Perumnas. Sedangkan Saham Seri A tetap dimiliki oleh pemerintah.