Tiga kementerian telah menyepakati aturan mengenai Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk ponsel yang digunakan di Indonesia.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara meneken peraturan terkait identifikasi Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) sebagai upaya memerangi perdagangan ponsel ilegal di pasar gelap Indonesia.
“Tujuannya adalah untuk memerangi pasar gelap atau penjualan telepon ilegal. Dan regulasi ini baru berlaku enam bulan kemudian,” kata Airlangga di Jakarta, Jumat (18/10).
Airlangga menyampaikan, Kemenperin telah memiliki 1,4 miliar data IMEI dari pengguna ponsel, yang selanjutnya akan dicek dengan data milik Global System for Mobile Association (GSMA), yakni daya IMEI internasional. Dalam waktu enam bulan ini, lanjut Airlangga, semua pihak terkait akan berupaya meniadakan pasar ilegal untuk ponsel.
“Jadi, dari dua daya ini sebetulnya pemegang ponsel industri itu aman. Tidak akan ada yang terganggung baik yang membeli di dalam maupun luar negeri, kecuali membeli dari pasar gelap,” ujar Airlangga.
Pada dasarnya, Airlangga menambahkan, tidak ada perlindungan khusus untuk produk ponsel di dalam negeri, mengingat bea masuknya Rp0.