Bisnis

Siap-siap, impor barang di toko online bakal kena pajak

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto akan mengeluarkan kebijakan terkait dengan impor barang konsumsi yang berasal dari toko online.

Senin, 16 Desember 2019 19:37

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto memastikan akan mengeluarkan kebijakan terkait dengan impor barang konsumsi yang berasal dari toko daring (e-commerce).

"Banyak impor yang sifatnya konsumtif, ini akan kita buat revisi maupun tarifnya sendiri. Nanti kami koordinasi dengan kementerian terkait," kata Agus di Jakarta, Senin (16/12).

Agus melanjutkan, kebijakan yang akan dikeluarkan tersebut bertujuan untuk menekan defisit neraca dagang. Untuk diketahui, berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS), neraca dagang Indonesia pada November 2019 mengalami defisit US$1,33 miliar. Tercatat ekspor Indonesia pada November 2019 sebesar US$14,01 miliar, sedangkan impor sebesar US$15,34 miliar.

Agus mengatakan terkait masalah e-commerce, pihaknya akan menggenjot barang-barang produksi domestik untuk menekan laju impor. Selain itu, Agus bilang akan merevisi tarif terkait nilai bebas bea masuk barang impor yang saat ini sebesar US$75 per hari.

"Mungkin kita revisi karena US$75 itu mengganggu produk dalam negeri. Jadi banjir produk luar," tutur Agus.

Annisa Saumi Reporter
Sukirno Editor

Tag Terkait

Berita Terkait