Kementerian Ketenagakerjaan mencanangkan proses sertifikasi tenaga kerja berdasarkan kompetensi, bukan dari sekolah formal.
Pemerintah mendorong industri untuk melakukan perekrutan tenaga kerja berdasarkan kompetensi yang dimilikinya, bukan berdasarkan sekolah formal. Untuk itu, pemerintah mencanangkan proses sertifikasi tenaga kerja.
Kasubdit Hubungan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Sumondang menjelaskan sertifikasi tersebut akan menjadi satu penanda atau portofolio bagi Sumber Daya Manusia (SDM) bahwa mereka memiliki satu keahlian di bidang tertentu.
"Makanya ke depan itu semua pekerja bersertifikasi. Walaupun dia pendidikannya SMP kalau mampu memiliki keahlian dan bersertifikasi yang lebih dari pendidikannya lebih tinggi, kenapa tidak," katanya di Kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (24/10).
Dia melanjutkan, ke depan tingkat kompetensi seseorang akan menjadi penentu dari tingkat upah yang harus diterima. Dan akan meningkatkan posisi tawarnya ketika dihadapkan pada penawaran gaji.
"Dengan mempunyai kompetensi, dia sudah mempunyai daya tawar lebih tinggi untuk mendapatkan penghasilan dan kesejahteraan yang lebih bagus," ucapnya.