Bisnis

Babak belur Krakatau Steel: Rumahkan buruh demi restrukturisasi

Rugi tujuh tahun berturut-turut memaksa Krakatau Steel merestrukturisasi organisasi dan bisnis. Amputasi inefisiensi jalan keluarnya.

Rabu, 10 Juli 2019 08:01

Suleman sudah bekerja selama 15 tahun di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang produksi baja, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. Ia tak menyangka, kariernya sebagai pekerja di divisi billet steel plant (BPS) terancam terhenti lantaran “dirumahkan”. Ketika ada keputusan dirumahkan, Suleman tengah diperbantukan di divisi slab steel plant.

"Tiba-tiba ada instruksi saya disuruh balik ke divisi awal, tahunya nongol surat itu," kata Suleman saat ditemui Alinea.id di Cilegon, Banten, Selasa (9/7).

Selain Suleman, ada 331 karyawan dari divisi wire rod mill (WRM) dan divisi BPS mendapatkan surat nonaktif kerja alias dirumahkan, terhitung sejak 1 Juni 2019 hingga berakhirnya kontrak perjanjian kerja pada 31 Agustus 2019.

"Dengar-dengar bulan Agustus ini mau ada PHK (pemutusan hubungan kerja) massal kurang lebih 2.600," katanya.

Padahal, menurut Suleman, pekerja yang dirumahkan dan terancam PHK pada Agustus 2019 itu berstatus perjanjian kerja watu tidak tertentu. Artinya, tak bisa diberhentikan sebelum masa pensiun pada usia 56 tahun.

Khaerul Anwar Reporter
Armidis Reporter
Fandy Hutari Editor

Tag Terkait

Berita Terkait