Sidang Gugatan PKPU Pengembang Meikarta ditunda 25 Juni mendatang, dengan dalih menunggu kehadiran kuasa hukum pihak termohon.
Sidang gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas pengembang Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), yang sedianya digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (5/6), ditunda. Alasannya, pihak Meikarta yang diwakili Direktur Mahkota Sentosa Danang Kemayan Jati, datang langsung tanpa didampingi kuasa hukum.
Atas alasan ini, Hakim Ketua Majelis Agustisnus Setya Wahyu beserta hakim anggota Titik Tejaningsih dan Marulak Purba memutuskan untuk menunda sidang.
"Sidang ditunda hingga Senin, 25 Juni 2018, sekaligus menunggu kehadiran dari pihak termohon. Mohon untuk termohon juga untuk sekaligus mempersiapkan jawaban pada sidang berikut," kata Hakim Agustinus.
Sidang Meikarta ditunda. (Eka/ Alinea)