Perjanjian ini menjadi salah satu langkah strategis untuk menjaga pemerataan energi yang adil dan merata, serta tepat sasaran.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Deputi Bidang Intelijen Ekonomi Badan Intelijen Negara (BIN) tentang Sinergi Pengawasan dan Pengamanan Preventif atas Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi melalui Pipa di Jakarta pada Rabu (22/2).
Menurut Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati, PKS ini merupakan bentuk dukungan BIN kepada BPH Migas untuk memastikan distribusi energi yang adil dan merata, serta tepat sasaran. Ia juga berharap melalui PKS ini maka BIN akan memberikan bantuan terkait pemberian informasi penyalahgunaan BBM Bersubsidi dan pemberian pengamanan preventif dan pelatihan teknis.
“Dengan perjanjian kerja sama ini diharapkan BIN dapat memberikan informasi potensial penyalahgunaan terkait penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi melalui Pipa, serta memberikan pengamanan preventif hingga kerja sama dalam peningkatan kemampuan sumber daya manusia berupa pendidikan dan pelatihan teknis intelijen,” ujar Erika dalam keterangan resminya, Kamis (23/2).
Adanya PKS ini juga diharapkan menjadi penjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi melalui Pipa, dan mencegah terjadinya penyimpangan dan ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan terkait kegiatan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi melalui Pipa yang dilakukan oleh badan usaha atau pihak lain.
Senada dengan Erika, Deputi Bidang Intelijen Ekonomi BIN, I Gede Made Kartikajaya juga menilai perjanjian ini menjadi salah satu langkah strategis untuk menjaga pemerataan energi yang adil dan merata, serta tepat sasaran.