SKK Migas telah mengusulkan dua regulasi dan menyusun tim kajian terkait regulasi tata kelola sumur minyak oleh masyarakat.
Salah satu persoalan sektor hulu migas di Indonesia yang mendesak untuk segera dituntaskan adalah keberadaan pengeboran minyak secara ilegal (illegal drilling) dan pencurian minyak dari jalur pipa resmi (illegal tapping).
Keberadaan sumur ilegal yang tidak memenuhi standar standar kesehatan, keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan (health, safety, and environment) atau HSE telah memunculkan persoalan kecelakaan dan gangguan lingkungan. Dalam jangka panjang, sumur ilegal juga melahirkan persepsi yang buruk terhadap upaya peningkatan investasi hulu migas di Indonesia.
Deputi Eksploitasi SKK Migas Wahju Wibowo menjelaskan, keberadaan sumur ilegal di Indonesia harus segera ditertibkan.
"Namun demikian, mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada pemerintah daerah dan DPR bahwa sumur ilegal yang sudah beroperasi dibutuhkan sebagai mata pencaharian maka direkomendasikan membuat payung hukum yang jelas tentang tata kelolanya," kata Wahju dalam keterangan resminya, Selasa (13/6).
Selama ini tugas dan kewenangan penanganan sumur ilegal berada di Kementerian ESDM, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum. SKK Migas hanya perlu melaporkan ketika mengetahui kejadian dan akan bergerak bila ada permintaan dari Kementerian ESDM, pemerintah daerah dan atau aparat penegak hukum, kecuali jika terdapat penugasan dan atau ada rencana pembinaan ke arah pembuatan payung kontrak kerja sama.