OJK dan Kementerian Keuangan telah menandatangani keputusan bersama terkait mekanisme penyaluran likuiditas melalui bank jangkar.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku telah siap dengan sejumlah data yang dibutuhkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam program restrukturisasi kredit dan mekanisme penempatan dana perbankan meski belum diminta.
Kepala Departemen Pengembangan Pengawasan dan Manajemen Krisis OJK Julius Liston Tambunan mengatakan telah menyiapkan kriteria bank peserta atau bank jangkar, asumsi besaran dana, dan jumlah usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang akan diberi restrukturisasi.
"Kami melihat ada informasi yang dibutuhkan. Nanti pada saat sudah dibutuhkan, dalam hal ini Kemenkeu, jika meminta, maka kami sudah siap dengan mekanismenya," katanya dalam video conference, Jumat (19/6).
Bahkan, lanjutnya, jika sewaktu-waktu Kemenkeu membutuhkan informasi dari OJK, dia mengatakan dapat menyajikan data tersebut dalam waktu lima hari kerja.
"Jadi sebelum kami diminta informasi oleh Kemenkeu, kami sudah menyiapkan. Jika butuh, kami bisa sediakan dalam lima hari kerja," ujarnya.