Gubernur Anies diharap bisa lebih bijaksana dalam melihat kondisi dan realitas secara objektif.
Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) meminta kepada Gubernur DKI Anies Baswedan agar jangan sampai ada niatan-niatan lain dalam menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 menjadi 5,1% atau naik Rp 225.667 dari UMP 2021.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Hipmi Anggawira. Dia mengatakan mestinya Gubernur DKI bisa lebih bijaksana dalam melihat kondisi dan realitas ini secara objektif, dibenturkan dengan kondisi dan situasi yang ada.
"Harusnya Gubernur Anies bisa lebih bijaksanalah dalam melihat kondisi dan realitas secara lebih objektif," ungkap Anggawira kepada Alinea.id, Selasa (21/12).
Dalam situasi pandemi seperti saat ini, menurutnya, para pengusaha sedang dalam situasi yang sulit. Masih bisa bertahan saja sudah sangat baik.
"Jadi, dia (Gubernur) harusnya paham dari sisi penerimaan APBD DKI saja, juga pendapatan asli daerah (PAD) berapa merosotnya. Ini kan juga mencerminkan situasi yang dihadapi oleh para pengusaha di DKI Jakarta," jelanya.