Terjadi 502 kecelakaan yang melibatkan armada Transjakarta selama Januari-Oktober 2021.
Maraknya terjadi kecelakaan yang melibatkan armada Transjakarta salah satunya imbas subkebijakan efisiensi anggaran. Pangkalnya, PT Transportasi Jakarta mengutamakan keuntungan dibandingkan pemberdayaan sumber daya manusia (SDM) sehingga kualitas layanan menurun.
Bagi Serikat Pekerja Transportasi Jakarta (SPTJ), efisiensi tersebut salah kaprah sehingga meminta dilakukannya evaluasi sistem. Dicontohkannya dengan meniadakan petugas di dalam bus yang seharusnya bisa menjadi pengingat sopir agar memastikan keamanan dan kenyamanan pelanggan.
Fungsi kontrol Transjakarta sebagai regulator pun dianggap tidak berjalan dengan baik. Fungsi ini mulanya dilakukan petugas pengendalian di setiap koridor/rute dengan skema tiga orang, sekarang hanya dilakukan satu personel sehingga pengawasan terhadap perilaku pramudi agar menerapkan standar pelayanan minimum (SPM) menjadi lemah.
"Kembalikan fungsi dan marwah Transjakarta ke hakikatnya transportasi publik yang benar-benar menerapkan standar pelayanan minimum yang tentu berbasis padat karya untuk menyerap tenaga kerja bukan berbasis padat teknologi," ucap Ketua SPTJ, Jan Oratmangun, dalam keterangan tertulis, Selasa (7/12).
Dia menerangkan, peningkatan kualitas layanan sesuai SPM dengan menempatkan petugas PLB di dalam bus agar masyarakat mau menggunakan transportasi publik. Selain itu, perlu dikuatkan kembali fungsi kontrol dan pengawasan Transjakarta sebagai regulator terhadap operator.