Dengan masuknya uang digital di sebuah negara, lanjutnya, akan berpengaruh kepada jumlah uang beredar
Maraknya peredaran uang digital atau cryptocurrency belakang ini menjadi perhatian serius berbagai negara di dunia. Bahkan, fenomena ini menjadi bahasan khusus di forum-forum internasional, termasuk di G20.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Musababnya, keberadaan cryptocurrency ini dianggap mengancam keberadaan mata uang fisik yang menjadi alat pembayaran yang sah di sebuah negara.
"Itu (cryptocurrency) dianggap sebagai suatu ancaman terhadap currency fisik yang dimiliki suatu negara," katanya dalam webinar BPK, Selasa (15/6).
Tak hanya itu, dia pun mengingatkan bahwa keberadaan cryptocurrency tersebut, juga menjadi persoalan di tingkat otoritas terkait, seperti Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), atau lembaga penjaminan simpanan (LPS), dan otoritas lainnya.
Karena, lembaga-lembaga tersebut selama ini bertugas menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, termasuk menjaga peredaran uang yang ada di tengah masyarakat.