Pelaksanaan pencairan gaji ke-13 dilakukan sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi.
Pemerintah menyatakan pembayaran gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri akan dibayarkan pada bulan Agustus 2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan gaji ke-13 ini diberikan ke seluruh ASN, TNI, dan Polri, yang tidak termasuk pejabat negara, eselon I, eselon II dan pejabat setingkatnya.
"Untuk kebijakan gaji dan pensiun ke-13 ini, kami melaksanakan dan memperhatikan kebijakan THR (tunjangan hari raya) yang telah dilakukan Mei lalu. Yaitu tidak diberikan ke pejabat negara, eselon I, eselon II, dan pejabat setingkatnya," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers kebijakan gaji ke-13, Selasa (21/7).
Sri Mulyani melanjutkan, pemerintah menganggap pelaksanaan pencairan gaji ke-13 ini dilakukan sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi, yang melengkapi paket stimulus yang telah digulirkan.
Anggaran yang disiapkan pemerintah untuk pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 ini adalah Rp28,5 triliun. Rinciannya, dana dari APBN akan digunakan untuk membayar gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ke-13 ASN pusat sebesar Rp6,73 triliun. Lalu, untuk pensiun, pemerintah menganggarkan sebesar Rp7,86 triliun.