Bisnis

Sri Mulyani menaikkan pajak impor 1.147 barang konsumsi

Untuk menahan laju defisit neraca perdagangan, Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikkan pajak impor 1.147 barang konsumsi.

Rabu, 05 September 2018 22:29

Untuk menahan laju defisit neraca perdagangan, Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikkan pajak impor 1.147 barang konsumsi.

Sri Mulyani resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk menaikkan 1.147 pos tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 22, tentang penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor. 

Menkeu mengaku harus mengambil tindakan tersebut untuk meredam potensi defisit neraca pembayaran yang kian melebar. Pasalnya, situasi perekonomian yang sedang terjadi saat ini mengalami tekanan cukup besar. 

Menurut dia, produktivitas impor sulit untuk dibendung. Sehingga, neraca perdagangan defisit kronis, dan menyebabkan defisit transaksi berjalan juga membengkak.

"Selama semester I-2018, defisit berjalan telah mencapai US$13,7 miliar. Hingga akhir tahun diperkirakan dapat mencapai US$25 miliar," kata Sri Mulyani di kantornya, Rabu (5/9). 

Cantika Adinda Putri Noveria Reporter
Sukirno Editor

Tag Terkait

Berita Terkait