Total anggaran untuk tunjangan hari raya (THR) yang bakal dicairkan oleh Kementerian Keuangan tahun ini sebesar Rp20 triliun.
Tunjangan Hari Raya untuk Pegawai Negeri Sipil dipastikan bakal cari. Kementerian Keuangan menyatakan THR dibayarkan pada 24 Mei 2019.
"Insyaallah akan kita laksanakan sesuai dengan proses yang sekarang sudah berjalan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (8/5).
Total anggaran THR yang bakal dicairkan oleh Kementerian Keuangan tahun ini sebesar Rp20 triliun. Sri Mulyani mengatakan, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Pemerintah mengenai pencairan THR.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi landasan pencairan THR akan diterbitkan hari ini. "PMK akan diselesaikan hari ini. Sesudah itu seluruh kementerian/lembaga dan daerah sudah bisa mulai melakukan proses untuk mengajukan," tutur Sri Mulyani.
Selain itu, Sri Mulyani menjelaskan, pada awal April 2019, PNS mendapatkan kenaikan gaji sebesar 5%. Kenaikan gaji tertuang dalam Peraturan Pemerintah 15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah 7/1977 tentang Peraturan Gaji PNS.