Pemangkasan insentif nakes tertuang dalam surat Menteri Keuangan kepada Menteri Kesehatan tertanggal 1 Februari 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memangkas insentif yang diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes) untuk tahun ini. Hal itu tertuang di dalam suratnya kepada Menteri Kesehatan tertanggal 1 Februari 2021.
Dalam surat Menkeu bernomor S-65/MK.02/2021 yang ditandatanganinya langsung itu dirincikan insentif yang diberikan kepada nakes berkurang, yaitu dokter spesialis menjadi Rp7,5 juta per orang per bulan (OB).
Kemudian, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) sebesar Rp6,25 juta per bulan, dokter umum dan gigi Rp5 juta per bulan, bidan dan perawat Rp3,75 juta per bulan, dan tenaga kesehatan lainnya Rp2,5 juta per bulan.
Padahal sebelumnya, dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 yang ditandatangani mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 27 April 2020, insentif per OB bagi dokter spesialis sebesar Rp15 juta, dokter umum dan gigi sebesar Rp10 juta. Kemudian, bidan dan perawat Rp7,5 juta, dan tenaga medis lainnya sebesar Rp5 juta per orang per bulan.
Hanya santunan kematian yang nominalnya tetap per orang yaitu sebesar Rp300 juta.