Rafael Alun Trisambodo ditolak pengunduran dirinya karena masih menjalani pemeriksaan harta kekayaan di KPK.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menolak pengunduran diri Eks Kabag Umum Ditjen Pajak Kanwil Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (RAT). Penolakan ini telah sesuai dengan Peraturan pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 yang diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.
“Ini juga sesuai dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2020, yaitu pegawai yang sedang dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri,” ujar Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam konferensi pers di Kantor Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu (DJK), Rabu (1/3).
Menurut Suahasil, surat pengunduran diri Rafael telah diterima Inspektorat Jenderal Kemenkeu sejak 27 Februari 2023.
Berdasarkan Pasal 5 Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS, dijelaskan bahwa jika PNS yang sedang menjalani pemeriksaan oleh pejabat yang berwenang karena adanya dugaan pelanggaran disiplin, maka pengajuan pengunduran dirinya ditolak.
Adapun terkait harta kekayaan Rafael yang dicurigai publik, yaitu Rubicon, Land Cruiser, Harley Davidson, Yamaha, dan BMW putih, menurut Suahasil, Rafael mengaku semuanya bukan milik dia, tetapi milik pihak lain.