Penerapan instrumen fiskal berupa cukai terhadap kantong plastik merupakan upaya untuk mengatasi persoalan sampah plastik di Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan tarif cukai kantong plastik yang akan diterapkan pemerintah sebesar Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar. Sri Mulyani menyampaikan hal tersebut melalui rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI.
"Jika itu diterapkan maka effect inflasinya kecil yaitu 0,045%," kata dia, di Jakarta, Selasa (2/7).
Penerapan instrumen fiskal berupa cukai terhadap kantong plastik merupakan upaya untuk mengatasi persoalan sampah plastik di Indonesia.
"Pengendalian kantong plastik dengan mekanisme cukai kami anggap tepat sesuai dengan instrumen yang didesain negara melalui Undang-Undang cukai," katanya.
Penerapan cukai terhadap kantong plastik juga didukung surat edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang penerapan kantong plastik berbayar serta peraturan Presiden khusus menangani sampah laut.