Pendapatan yang diterima Putri Tanjung dan jajaran staf khusus Presiden Joko Widodo setiap bulannya mencapai Rp51 juta.
Pendapatan yang diterima Putri Tanjung dan jajaran staf khusus Presiden Joko Widodo setiap bulannya mencapai Rp51 juta.
Demikian yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144 Tahun 2015 tentang besaran Hak Keuangan Bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten dan Pembantu Asisten.
Besaran hak keuangan tersebut diterangkan dalam pasal 5 beleid itu mencakup pendapatan keseluruhan mulai dari gaji dasar, tunjangan kinerja, dan tunjangan pajak penghasilan (PPh).
Meskipun mendapatkan pendapatan puluhan juta, staf khusus tetap tidak mendapatkan rumah maupun kendaraan dinas seperti yang diterima para menteri dan wakil menteri.
Dalam lampiran perpres tersebut juga dicantumkan besaran hak keuangan para pembantu presiden/wakil presiden lainnya.