Bea dan Cukai melakukan rebranding kawasan berikat untuk mendorong ekspor.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengubah peraturan kawasan berikat untuk mendorong pertumbuhan ekspor. Kebijakan itu berlaku mulai hari ini, Selasa (27/11). Melalui kebijakan itu, para pengusaha mendapatkan fasilitas sesuai dengan bidang usahanya.
Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, mengatakan keluarnya aturan ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk memberikan kemudahan dan menstimulus kegiatan ekspor. Pemerintah meyakini dapat memudahkan pengusaha dalam meningkatkan produktivitas ekspor.
“Pada hari ini telah launch rebranding kawasan berikat. Ini langkah strategis bea cukai mendorong ekspor. Diharapkan satu banding tiga. Impor satu, ekspor tiga, bisa perbaiki CAD (current account defisit). Ekspor lebih tinggi, impor bisa kita atasi," kata Mardiasmo di Jakarta, Selasa (27/11).
Mardiasmo menjelaskan, kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat. Juga tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat, Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk melakukan rebranding terhadap kawasan berikat.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi, menilai adanya kebijakan baru ini dapat memangkas proses perizinan yang sebelumnya memakan waktu cukup lama. Apabila sebelumnya membutuhkan waktu perizinan hingga puluhan hari, kini hanya dengan tiga hari saja.