Pemerintah resmi menghilangkan Subsidi Selisih Bunga (SSB) sedangkan kuota rumah murah FLPP juga diprediksi bakal habis pada April 2020.
Bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), membeli rumah benar-benar sebuah impian yang semakin sulit untuk digapai. Bagaimana tidak, untuk membeli rumah, persyaratan yang harus dipenuhi cukup banyak, dengan uang muka dan cicilan yang sulit dipenuhi.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Eko Djoeli Heripoerwanto memastikan program pembiayaan perumahan Subsidi Selisih Bunga (SSB) pada tahun 2020 dihentikan. Tak pelak cicilan yang awalnya tak menguras kantong, kini bakal menjadi semakin menyesakkan dada.
Saat bersamaan, program pembangunan rumah untuk MBR, semakin jauh panggang dari api. Capaiannya tak mampu mengurangi backlog alias selisih jumlah kebutuhan dengan pasokan rumah.
Bagi karyawan swasta, PNS, TNI/Polri, mungkin lebih mudah untuk mendapatkan rumah murah. Sebaliknya, bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal, seperti ojek online hingga pedagang kaki lima, tentu akan terganjal di pembiayaan perbankan.
Sebenarnya, pemerintah sudah berupaya sekuat tenaga untuk memenuhi rumah murah. Bank Indonesia (BI) sudah melonggarkan loan to value (LTV) sehingga uang muka (down payment/DP) tak lagi mencekik, hingga menurunkan suku bunga acuan BI-7 Days Reverse Repo Rate (DRRR) agar bunga cicilan juga turun.