Bisnis

Subsidi gaji belum tentu dorong konsumsi

Pekerja informal, tidak teregistrasi di Kementerian Ketenagakerjaan, atau terkena PHK juga layak diprioritaskan menerima subsidi gaji.

Rabu, 12 Agustus 2020 18:25

Kebutuhan hidup tidak bisa ditawar. Apapun kondisinya. Pandemi atau resesi sekalipun tidak akan bisa menawar kebutuhan hidup yang hanya mentok pada urusan makanan dan minuman. Ongkos penghidupan harus tetap dibayar tuntas di depan.

Alfina Sandra (29 tahun) paham betul betapa beratnya ongkos penghidupan selama beberapa bulan belakangan. Pandemi Covid-19 membuat karyawati di salah satu perusahaan retail di bilangan Slipi, Jakarta Barat ini mengaku keteteran untuk membiayai penghidupannya sehari-hari.

Setiap hari ia harus bolak-balik Bogor-Jakarta untuk tetap bisa berkantor. Untuk itu, ia harus merogoh kocek minimal Rp1 juta dalam sebulan. Belum lagi urusan perut kosong yang tidak bisa ditunda. Sebulan, katanya, ongkos makan bisa sekitar Rp700 ribuan.

Tidak bisa tidak, ia harus bekerja untuk membiayai sekolah kemenakannya yang seorang yatim dan membayar cicilan bank Rp2,2 juta per bulan. Fina sendiri sudah mendapat relaksasi dengan hanya membayar bunga cicilannya saja untuk beberapa bulan, tetapi relaksasi itu akan berakhir Oktober ini.

Ia cemas kalau-kalau Oktober datang, penghasilannya masih belum kembali normal. Sebab selama pandemi, gajinya sudah dipangkas berkali-kali oleh perusahaan. Pada April, katanya, ia hanya menerima gaji Rp2,6 juta, setengah dari gajinya saat normal Rp4,3 juta.

Fajar Yusuf Rasdianto Reporter
Kartika Runiasari Editor

Tag Terkait

Berita Terkait