Sembilan komoditas yang dimaksud termasuk tanaman pangan, hortikultura, serta perkebunan.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 yang mengatur penetapan tata cara penebusan, alokasi, dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi di sektor pertanian. Permentan yang dibuat sebagai langkah strategis pemerintah ini bertujuan untuk penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani, mendorong optimalisasi hasil pertanian, menjaga ketahanan pangan, dan meningkatkan kesejahteraan petani Indonesia.
Implementasi subsidi pupuk nantinya akan menyasar pada petani yang melakukan usahatani di subsektor tanaman pangan, koltikultura, dan perkebunan dengan luas lahan maksimal dua hektare per musim tanam. Petani juga tergabung dalam kelompok tani yang telah terdaftar secara resmi. Pupuk yang disubsidi hanya dua jenis: Urea dan NPK.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan RI Ali Jamil mengatakan, terdapat sembilan komoditas utama yang memperoleh subsidi pupuk. Meliputi tanaman pangan (padi, jagung, dan kedelai), hortikultura (cabai, bawang merah, dan bawang putih), serta perkebunan (tebu, kakao, dan kopi).
“Penentuan 9 komoditas ini sudah disepakati pada pertemuan Panja Pupuk Bersubsidi di Komisi IV DPR,” tutur Ali dalam penjelasannya di Konferensi Pers Sosialisasi Kebijakan tentang Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, Jumat (15/7).
Menurut Ali, mekanisme pengusulan alokasi pupuk subsidi menggunakan data spasial dan atau luas lahan dengan mempertimbangkan luas baku lahan sawah yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). LP2B adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.