BSU ini memang diberikan untuk tenaga honorer guru dan tenaga pendidikan di Kementerian Agama.
Pemerintah menargetkan pemberian subsidi upah untuk guru non-PNS bidang agama, paling lambat awal Desember. Kebijakan ini sebagai salah satu upaya membantu masyarakat yang terdampak bencana global pandemi Covid-19.
Subsidi upah ini diberikan oleh Kementerian Agama kepada guru Raudhatul Athfal (RA), guru madrasah non-PNS, guru pendidikan agama Islam non-PNS di sekolah umum, dosen Perguruan Tinggi Kegamaan Islam (PTKI), ustaz pendidikan dini yang formal, serta guru pendidikan keagamaan yang semuanya berada di bawah Kementerian Agama.
“BSU ini memang diberikan untuk tenaga honorer guru dan tenaga pendidikan di Kementerian Agama,” ujar Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Muhammad Zain, Kamis (26/11).
Muhammad Zain menambahkan, bantuan subsidi upah ini diberikan oleh pemerintah sebagai bentuk apresiasi tenaga pendidikan yang berstatus honorer yang terdampak pandemi. Di tengah pandemi Covid-19, para tenaga pendidikan masih terus melakukan proses pembelajaran meskipun secara daring.
Latar belakang yang menginisasi adanya BSU adalah lebih dari 84% guru dari Kementerian Agama merupakan honorer.