Namun Gulat menegaskan, dalam DR, jelas dimensi lingkungan sudah mengabaikan peran dimensi ekonomi dan sosial.
Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Gulat Manurung menyampaikan, Uni Eropa masih berpegang teguh terhadap regulasi Deforestation Free Commodities (DR) yang mulai berlaku sejak Desember 2022. Regulasi tersebut mewajibkan produsen, pengolah, dan penjual kelapa sawit tujuan ekspor Uni Eropa (UE) harus memiliki sertifikat DR.
Sertifikat tersebut dikeluarkan dengan maksud agar minyak sawit yang masuk pasar UE adalah hasil perkebunan yang menjaga keberlanjutan lingkungan, dengan tidak terlibat dalam aksi deforestasi cut off date 2020 ke bawah.
“Kami APKASINDO sudah empat kali pertemuan dengan delegasi Uni Eropa, mereka teguh tidak berubah. Kami sangat menghargai pertemuan itu,” ujar Gulat saat dihubungi Alinea.id, Jumat (17/3).
Padahal, menurut Gulat, kebijakan DR sudah mengkhianati konsep keberlanjutan yang telah disepakati oleh seluruh negara penghasil sawit dan negara yang membutuhkan sawit. Tiga konsep keberlanjutan tersebut antara lain, dimensi ekonomi, sosial, dan lingkungan. Dari ketiganya, dia menjelaskan, tidak boleh satu dimensi menekan dimensi lainnya.
Namun Gulat menegaskan, dalam DR, jelas dimensi lingkungan sudah mengabaikan peran dimensi ekonomi dan sosial. Karena, banyak petani sawit yang sangat bergantung kehidupan rumah tangganya dari sawit.