Suku bunga kredit turun dari level 12,99% menjadi 12,03% sejak Januari 2020.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan suku bunga kredit perbankan (SBK) turun 95 basis poin (bps) sejak Januari 2020 dari level 12,99% menjadi 12,03% di 18 Maret 2021.
Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) periode yang sama juga turun sebesar 101 bps, dari 11,32% menjadi 10,32%. Meski turun, namun angkanya belum sebesar suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) yang berkurang hingga 150 bps.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan penurunan tersebut berasal dari penurunan Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK) sebesar 86 bps, dari 5,61% ke 4,75% dan penurunan overhead cost sebesar 29 bps, dari 3,18% ke 2,89%. Sementara profit margin dan premi risiko naik masing-masing 14 bps, dari 2,53% ke 2,68% dan 5 bps, dari 1,66% ke 1,71%.
"Hal tersebut menunjukkan masih terdapat potensi penurunan SBDK dan SBK dari penurunan profit margin," ujar Wimboh dalam siaran pers.
Meski demikian, menurut Wimboh, penurunan suku bunga kredit tak menjadi solusi untuk mendorong pertumbuhan kredit. Berdasarkan data OJK, tren turunnya suku bunga di masa pandemi belum mampu menjadi stimulus pelaku usaha untuk menggunakan fasilitas kreditnya. Pantauan OJK juga menunjukkan penurunan bunga kredit modal kerja dan investasi tidak memengaruhi jumlah penyaluran kredit perbankan.